Langgar Protokol Kesehatan di Enok, Siap - siap Diberi Sanksi Sosial

Rabu, 16 September 2020

BUALBUAL.com - Polsek Enok menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan mesjid atau mushalla bagi masyarakat Kecamatan Enok yang keluar rumah tidak menggunakan masker.

"Sanksi sosial berupa membersihkan mesjid atau musholla ini diberlakukan apabila warga  tersebut sudah dua kali melakukan pelanggaran," kata Kapolsek Enok Iptu Fadly saat melakukan razia pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di depan Kantor Polsek Enok, Rabu (16/9/2020).

"Pada dasarnya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti keluar rumah tidak menggunakan masker kita berikan sanksi untuk membuat surat pernyataan yang isinya agar kedepannya apabila keluar rumah selalu menggunakan masker, namun apabila masih membandel maka kami beri sanksi yang kedua berupa membersihkan mesjid atau musholla," jelas Fadly.
 
Lanjutnya, sanksi ini tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Hal ini kami lakukan, agar masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami betapa pentingnya menjaga kesehatan, guna terhindar dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia, khususnya Kabupaten Inhil," ungkapnya.

Terakhir, Kapolsek mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup bersih dan sehat dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hadir dalam kegiatan, Camat Enok Kahairuddin, Kapolsek Enok Iptu Fadly, Danramil 02 Tanah Merah diwakilkan Serma Boy Sitompul, Lurah Enok Martilah, Kasi Trantib Kecamatan Enok H. Didi Nata dan Ketua Satgas Covid-19 Enok M. Effendi.