
BUALBUAL.com - Sidang perkara dugaan instruksi pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Advokat sekaligus akademisi Sarwo Saddam Matondang resmi mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim.
Sarwo mengatakan, dokumen yang diserahkannya berisi pandangan akademis terhadap perkara yang dinilainya memiliki arti penting bagi perkembangan penegakan hukum di Indonesia.
"Alhamdulillah, baru saja saya memasukkan dokumen yang memuat suatu pemikiran untuk diajukan sebagai Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara terdakwa dugaan instruksi pemerasan, Abdul Wahid," ujarnya, Selasa (22/7/2026).
Menariknya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari petugas pengadilan, pengajuan Amicus Curiae tersebut disebut sebagai yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagai advokat yang kerap beracara di PN Pekanbaru sekaligus akademisi, Sarwo mengaku terpanggil untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkara yang menurutnya tidak hanya penting bagi para pihak, tetapi juga memiliki dampak bagi praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dalam dokumen yang diajukannya, Sarwo menggunakan pendekatan Legal Realism, yakni teori hukum yang memandang bahwa penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi undang-undang, tetapi juga dipengaruhi oleh realitas sosial, politik, dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, hakim semestinya tidak hanya melihat terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah kewenangan aparat penegak hukum telah dijalankan secara sah, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Bagi saya, di titik inilah pengadilan memperoleh maknanya sebagai cabang kekuasaan yudikatif dalam mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif," jelasnya.
Ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya menentukan benar atau salahnya terdakwa, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tetap independen, objektif, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
Meski memberikan pandangan hukum dalam perkara tersebut, Sarwo menegaskan dirinya tidak berpihak kepada siapa pun.
'Saya tidak berpihak kepada Pak Abdul Wahid, saya juga tidak berpihak kepada Jaksa KPK. Pandangan ini murni sebagai sumbangsih akademis agar perspektif hakim semakin kaya sebelum sampai pada keyakinannya," tegasnya.
Sebagai informasi, Amicus Curiae merupakan pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak di luar para pihak yang berperkara. Meskipun tidak mengikat, dokumen tersebut dapat menjadi referensi bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum maupun kepentingan publik sebelum menjatuhkan putusan.