Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Rabu, 16 November 2022

BUALBUAL.com - Diduga lantaran tidak diberi izin untuk menikah, seorang anak di area kebun kopi Desa Tanjung Baru Timur kecamatan Bukit Kemuning kabupaten Lampung Utara tega membunuh ayah kandungnya, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku berinisial EN (34) merupakan anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana Desa Bunglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

"Pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnaen dan Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah saat menggelar konferensi pers di koridor utama Mapolres setempat pada Rabu (16/11/2022).

"Kejadian bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya, terduga EN datang menghampiri kemudian dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban, setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban," terang Kapolres.

"Dari kejadian itu, tim TEKAB Polres Lampung Utara yang diback up TEKAB 308 Presisi Polda Lampung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo 2 hari pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Abung Tengah," tambahnya.
 
Saat ditanyakan tentang kondisi pelaku, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa.

Sementara itu, Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah menjelaskan kronologis penangkapan, setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi di dusun longsor desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebun singkong," ungkapnya.

"Selanjutnya tim kita bersama pelaku mencari barang bukti sebilah golok yang ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres Lampung Utara," kata AKP Firmansyah.