LAPAN LLMB-KB Provinsi Riau Kembali Pertanyakan Lanjutan Janji Bagi Hasil Lahan Plasma 4 Perusahaan Sawit Di Inhil

Ahad, 07 Februari 2021

BUALBUAL.com - Masih belum adanya kejelasan penyelesaian realisasi janji 4 perusahaan sawit di Kabupaten Inhil kembali menjadi sorotan tajam.

Laskar Pangeran Antasari (Lapan) dan Laskar Lambung Mangkurat Kesultanan Banjar (LLMB-KB) Provinsi Riau kembali mempertanyakan janji bagi hasil lahan plasma perusahaan kepada masyarakat.
 
Oleh karena itu, organisasi paguyuban ini mendesak 4 Perusahaan antara lain, PT. Setia Agro Mandiri, PT. Citra Palma Kencana, PT. Setia Agrindo Lestari dan PT. Indogreen Jaya Abadi, untuk memenuhi janji bagi hasil perkebunan plasma tersebut.
 
Ketua LAPAN  LLMB-KB Provinsi Riau, H Yune Indrawan SH, Mkn melalui Kabid Humas Muridi Susandi kembali mempertanyakan kelanjutan pengaduan dari masyarakat mengenai bagi hasil kebun kelapa sawit tersebut.
 
“Persoalan ini tidak kunjung selesai. Kami geram akan janji manis perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat kabupaten Inhil yang tak kunjung direalisasikan,” tegas Sandi kepada Wartawan di ruang kerjanya jalan Suntung Ardi Tembilahan, Minggu (7/2).
 
Sekali lagi Muridi Susandi dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi setiap perusahaan yang beroperasi di daerah Inhil, tidak hanya kepada 4 perusahaan ini saja.
 
“Kebijakan pemerintah daerah memberikan izin perkebunan untuk memberi kesejahteraan masyarakat. Tapi, jika investasi tak membawa nilai positif bagi masyarakat sebaiknya pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas,” ujar Sandi sapaan akrabnya.
 
Sandi menegaskan, jika perusahaan tidak mau ikut aturan seharusnya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, atau silahkan berinvestasi di tempat lain saja.
 
Dinas Perkebunan Inhil sebagai pemberi izin juga dapat dianggap sebagai fasilitator kemitraan dari Pemkab agar dapat mereview kembali data kemitraan plasma pada perusahaan tersebut.
 
“Jangan diam, jangan sampai keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit justru menyengsarakan masyarakat dan tidak mensejahterakan mereka,” ucap sandi.
 
Sandi pun menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum bersama rekan pengurus LAPAN LLMB-KB dan Badan Advokasi Hukum untuk memperjuangkan segala hak masyarakat dan membongkar segala dugaan praktik kecurangan perusahaan dalam persoalan tersebut.
 
“Kami ingin mencegah konflik agar tidak meluas. Karena semua pihak akan merugi dan ketertiban masyarakat terganggu jika (konflik) itu terjadi, jangan pancing kemarahan masyarakat,” pungkas pria kelahiran Kabupaten Inhil ini.
 
Sementara itu, Darma selaku satu diantara Humas Perusahaan yang berafiliasi dengan PT. First Resources Group ini kembali tidak menjawab ketika di konfirmasi awak media melalui telpon selulernya.
 
Untuk diketahui, 2 kali rapat dengar pendapat (hearing) yang di gelar Komisi II DPRD Inhil, tidak satu pun direksi penting perusahaan yang menampakkan batang hidungnya untuk membahas persoalan bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan perjanjian (Mou) yang telah disepakati dengan masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Inhil pada Minggu (24/1) malam, pihak perusahaan memang sempat menghadirkan perwakilan humasnya.

Namun rapat tidak berjalan efektif dan tidak menghasilkan solusi apa - apa, karena Darma selaku humas yang hadir mewakili perusahaan tidak bisa mengambil keputusan.

Rapat pun di lanjutkan pada Rabu (27/1) malam, lagi - lagi perwakilan direksi atau petinggi perusahaan yang diharapkan tidak kunjung datang.