Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba

Ahad, 07 Februari 2021

BUALBUAL.com - 2 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang terlibat kasus Narkoba. Pengungkapan ini berhasil berkat kerjasama Lepas Narkotika Tanjungpinang bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan.

Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo mengatakan, Lapas Narkotika Tanjung Pinang terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang melibatkan warga binaan Pemasyarakatan inisial BB dan HS seperti yang diberitakan merupakan wujud sinergi dan kerjasama Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam upaya memberantas peredaran gelap Narkoba dengan BNNP Kepri dan Polres Bintan.

"Didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Lapas, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang telah melakukan berbagai langkah strategis antara lain terus melakukan langkah pencegahan masuknya barang terlarang seperti Handphone sebagai alat komunikasi yang disalahgunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melakukan penggeledahan terhadap barang dan orang yang masuk ke dalam Lapas dan melaksanakan penggeledahan kamar hunian, penegakan aturan larangan penggunaan HP serta sanksi tegas terhadap WBP yang melanggarnya," jelas Kalapas, Minggu (7/2/2021).

"Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang telah berhasil menangkap 2 orang yang melakukan pelemparan handphone ke dalam Lapas, hal ini merupakan wujud komitmen  pihak Lapas Tanjungpinang dalam melakukan pengawasan dan pencegahan agar Handphone tidak bisa masuk ke dalam Lapas Tanjungpinang," ujarnya.

"Lapas Narkotika Tanjungpinang juga meminta kerjasama dan dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kami dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi utama kami di dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan, karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat maka tugas pembinaan terhadap WBP tidak akan berjalan dengan baik," ungkap Wahyu.