Laporan Ke Kanwil BPN Tak Pernah Ditindaklanjuti, Muhamad Sukur minta Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Ke Daerah

Selasa, 18 Januari 2022

BUALBUAL.com - Untuk mengetahui apakah laporan yang diadukan masyarakat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait HGB/HGU terlantar sampai ketangan Presiden, Muhamad Sukur meminta agar Presiden Joko Widodo meninjau langsung kedaerah.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi guna memastikan apakah data HGB/HGU terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke BPN terkesan tidak pernah di tindaklanjuti.

Untuk diketahui Presiden, di Kepulauan Riau (Kepri), Khususnya di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang banyak sekali lokasi HGB/HGU Perusahaan yang terlantar. Anehnya meski telah dilaporkan masyarakat dan para pegiat Anti Korupsi ke Kanwil BPN tetap saja tidak ada tindak lanjutnya.

“Sudah dari bulan april 2021 hingga Januari 2022 perihal laporan HGB/HGU terlantar yang kami adukan belum juga ditindaklanjuti meski bukti dan data telah di serahkan,” Ucap Sukur Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia Korwil Tanjungpinang – Bintan ini.

Dia juga sangat berharap jika Presiden Joko Widodo bersedia turun bersama melihat dan memastikan langsung keberadaan HGB/HGU terlantar yang dilaporkan masyarakat ke BPN Khususnya untuk HGB/HGU terlantar yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Ini masukan buat Presiden, Hendaknya pelaksanaan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar benar-benar dilaksanakan dengan tegas dan diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal itu guna mempersempit timbulnya Mafia Tanah ditubuh BPN dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang aturan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tegas melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU Nomor 5 Th1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan,” Pungkas Sukur.