Larangan Mudik Berlaku se-Indonesia, Tidak Hanya di Wilayah PSBB

Ahad, 26 April 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi warga selama pandemi Covid-19. Hal itu guna mencegah terjadinya penularan virus korona semakin masif.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Plhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Melainkan bagi seluruh warga Indonesia di wilayah manapun.

“Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah,” ujar Mahfud di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (25/4).

Kendati demikian, pergerakan warga diwilayah yang belum terpapar Covid-19 belum dibatasi. Terutama apabila pergerakan tersebut masih sebatas antar kecamatan.

“Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun,” jelas Mahfud.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masyarakat dilarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu ditegaskan sebagai upaya penanganan pandemi virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.

‎”Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Jokowi, berdasarkan informasi survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada sekitar 24 persen masyarakat yang masih ngotot ingin mudik lebaran.