Larangan Mudik di Riau Hanya untuk Pekanbaru Saja

Jumat, 24 April 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah menetapkan larangan mudik dari dan ke wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta zona merah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Di Provinsi Riau sendiri, larangan mudik hanya diberlakukan di Pekanbaru, baik arus masuk ataupun keluar Pekanbaru. Karena dari 12 kabupaten/kota di Riau, baru Pekanbaru yang menetapkan PSBB.

"Di Provinsi Riau baru Pekanbaru yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau M Taufik OH, Jumat (24/4/2020).

Dia mengatakan, saat beberapa akses pintu masuk akan ditutup, seperti akses darat, udara dan laut semua akan ditutup mulai hari ini.

Lebih lanjut Taufiq menyampaikan, penutupan bandara mengacu kepada Permenhub 25 Tahun 2020, dimana penutupan akses masuk udara, laut dan darat dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja.

"Kalau daerah di luar Pekanbaru yang belum berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," tegasnya.

Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB, kata Taufiq, masih bisa beroperasi. Namun, semua orang masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.

"Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan inipun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," terangnya.

Sedangkan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia. Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.

"Riau pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, transportasi laut dan darat masih diperbolehkan. Ini ada pengecualian, dan akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Karena TKI berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," tutupnya.