LBH Ananda Adakan Acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum Di Kepenghuluan Sintong Makmur

Jumat, 14 Juli 2017

bualbual.com, (Rohil) Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ananda yang di Pimpin oleh Ibuk Fitriani SH mengadakan acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu di Kepenghuluan Sintong Makmur,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Kamis 13/07/2017,Pukul 15.00 Wib. Acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini dengan tema "Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu",sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011.Bapak Penghulu Sintong Makmur Guzali Safi'i dalam kata sambutanya menyampaikan,ucapan terimakasihnya kepada Pimpinan Lbh Ananda Ibuk Fitriani SH,beserta semua panitia,karena masyarakat saat ini khususnya di Kepenghuluan Sintong Makmur masih banyak yang kurang paham dan mengerti tentang Hukum,"ucapnya. Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (Lbh) Ananda Ibuk Fitriani dalam kata sambutanya menyampaikan,acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini diadakan untuk masyarakat awam supaya paham dan mengerti tentang Penyuluhan Hukum untuk masyarakat yang tidak mampu tentang bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu,"ucapnya. Bantuan hukum merupakan pekerjaan jasa yang Profesional,yang juga bekerjasama dengan Pemerintah Pusat,dan bekerjasama dengan Kementrian Hukum Dan Ham Indonesia,karena negara menjamin untuk masyarakat miskin dalam bantuan hukum dan keadilannya,sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011,"urainya. Tujuan bantuan hukum ini untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum,membantu mulai dari awal menangani perkaranya sampai dengan selesai.Bantuan hukum ini berdasarkan azas keadilan,serta kesamaan di depan hukum,"paparnya. Narasumber lembaga bantuan hukum (Lbh) Ananda Danil Pratama SH,juga menyampaikan,setiap orang berhak menerima bantuan hukum dan sama didepan hukum,sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2011.Hak-hak yang menerima bantuan hukum wajib memberi keterangan tentang hukum,"ucapnya. Bagi masyarakat yang menerima bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu wajib memenuhi prosedur atau persyaratan yang sudah di tentukan,seperti data ktp,surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,"urainya. Dalam acara sesi tanya jawab bersama masyarakat Kepenghuluan Sintong Makmur,salah satu masyarakat Bambang Junaidi mengatakan,ucapan terimakasihnya atas acara Sosialisasi penyuluhan bantuan hukum ini oleh Lbh Ananda,untuk masyarakat yang tidak mampu,karena banyak ilmu dan pengetahuan yang kita tahu tentang hukum,karen kami masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti masalah hukum ini,"ucapnya. Dalam acara Sosialisasi Penyuluhan Hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat yang tidak mampu ini turut hadir, Bapak Penghulu Sintong Makmur Guzali Safi'i,pimpinan Lbh Ananda Ibuk Fitriani SH,nara sumber Lbh Ananda Danil Pratama SH,Sekdes Kepenghuluan Sintong Makmur Rahmad Saputra Spdi,tokoh masyarakat,serta tokoh pemuda.(Rahmat) .