LBH di Riau Sebutkan Gubri Syamsuar Langgar Hukum dan HAM Terkait Ancaman ASN Terlibat LGBT

Senin, 02 Januari 2023

BUALBUAL.com - Salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru provinsi riau melawan keras berkaitan pengakuan Gubernur Riau Syamsuar yang memberikan ancaman akan memberikan ancaman ke Aparat Sipil Negara (ASN) yang mempunyai tujuan seksual non-hetero atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).

LBH Pekanbaru menyebutkan apa yang sudah dilakukan orang nomor 1 di Propinsi Riau itu tidak mempunyai dasar hukum dan dipandang menyalahi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebagai petinggi khalayak, Syamsuar sudah menyalahi azas pelindungan pada Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah seperti yang ditata dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 mengenai administrasi pemerintah," terang advokat khalayak LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, Senin (2/1/2023).

Teror sanski yang dilemparkan Syamsuar ini dipandang LBH tidak pas karena mengurus ranah privat ASN Pemerintah provinsi Riau. Pengakuan Syamsuar juga dipandang abuse of power karena memakai kekuasannya untuk memberi ancaman atas sebuah hal yang tidak terhitung sebagai pelanggaran kaidah ASN.

"Tidak seharusnya Syamsuar keluarkan peraturan yang kontraproduktif semacam itu. Syamsuar sudah lakukan penyimpangan wewenang dan tidak berhasil membuat pemerintah yang inklusif dan mempunyai potensi melahirkan perselisihan baru di tengah-tengah warga," cakapnya.

Lebih jauh kembali, pengakuan itu dipandang sudah menyalahi Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi ke Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 mengenai legitimasi International Covenant On Civil and Political Rights.

"Semuanya orang berkedudukan sama di depan hukum dan memiliki hak atas pelindungan hukum yang serupa tanpa diskriminasi apa saja. Dalam masalah ini hukum harus larang diskriminasi apa saja, dan jamin pelindungan yang serupa dan efisien untuk semuanya orang pada diskriminasi atas dasar apa saja seperti ras, warna, tipe kelamin, bahasa, agama, politik atau opini lain, asal mula Berkebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," bebernya.

Untuk menyikapi pengakuan Syamsuar, LBH Pekanbaru buka posko aduan dikrimininasi tujuan seksual dan identitas gender yang dirasakan ASN Pemerintahan Propinsi Riau, sebagai wujud pelindungan dan pastikan penghormatan akan Hak Asasi Manusia

Tidak itu saja, LBH Pekanbaru buka ruangan dan pengiringan hukum ke warga dan ASN Provinsi Riau untuk lakukan usaha hukum.