LBH Ram Indonesia Layangkan Surat Permohonan SP2HP ke Polres Inhil

Sabtu, 19 Agustus 2017

bualbual.com, Guna menindaklanjuti dugaan pengeroyokan sekaligus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Keritang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RAM Indonesia perwakilan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengajukan surat permohonan SP2HP (Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyidikan ) ke Polres Inhil. Dalam surat tersebut dijelaskan kejadian yang menimpa Sdr. Parmisi terjadi pengeroyokan dengan sajam dan senjata api yang mengakibatkan luka dibagian perut akibat senjata tajam berupa badik dilakukan oleh terduga Sdr.Awal dan Sdr.Andute, Jum'at (04/08/17) lalu. Yudi selaku kuasa hukum yang dipercayakan mengatakan bahwa lapora telah dilakukan korban pada tanggal 05 Agustus 2017 dengan No :LP.TBL/109/VIII/2017/RIAU/Res Inhil, di SPKT Polres Inhil. Yudi salah satu pengurus LBH Ram Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan terkait surat yang di Layangkan ke Polres Inhil. Hal itu dikatakannya saat diwawancai bualbual.com, Sabtu (19/8/2017). Menindaklanjuti surat tersebut Yudi bahkan sudah menjumpai Kasat Polres (AKP Arry Prasetyo, SH., MH). Hasilnya, penurut penuturan Kasat Polres Kepada Yudi, mereka sudah memanggil saksi tetapi saat ini saksi belum datang namun laporan tersebut ditegaskannya proses tetap dilanjutkan. "Mohon bersabar dulu, bapak selaku kuasa hukum, boleh nantinya menyampaikan kepada klien, bapak pokoknya tetap kordinasi saja dengan penyidik kita," ujar Yudi seraya menirukan ucapan Kasat Reskrim Polres. Pihak LBH Ram Indonesia berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut agar tercipta keadilan dan kemanfaatan hukum guna menindak lanjuti tersangka dugaan tindak pidana atas pengeroyokan tersebut , (Muhji/Aji)