LBH RAM Indonesia perwakilan kab. Inhil memberikan kesempatan konsultasi hukum gratis kepada pencari keadilan

Rabu, 27 September 2017

LBH RAM Indonesia perwakilan kab. Inhil memberikan kesempatan konsultasi hukum gratis kepada pencari keadilan   Bualbual.com,- Bagi masyarakat tidak mampu yang terkendala kasus hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ram Indonesia perwakilan inhil(YLBH RAM INDONESIA) yang beralamat di Jl.Prof.M.Yamin SH gg.Manunggal Parit 16 Tembilahan.(27/09/17)   YLBH Ram Indonesia perwakilan inhil membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan yang terkendala kasus hukum dengan memberikan bantuan konsultasi hukum gratis,hal itu didasarkan visi , misi LBH RAM sendiri serta amanat pasal 22 ayat 1 undang-undang Advokat No. 18 Thn. 2003 dan pasal 7 huruf h tentang kode etik advokat yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencarian keadilan yang tidak mampu.   "Kemudiam daripada itu Ketua LBH RAM Inhil Yudhia Perdana Sikumbang menyampaikan bantuan konsultasi gratis tsb adalah kepada siapapun dengan tidak membedakan suku,ras , agama, jenis kelamin ,politik dan keturunan maupun latar belakang sosial budaya," Kata Yudhia pada bualbual.com. Adapun persyaratan untuk mengikuti kegiatan konsultasi gratis adalah sebagai berikut.   1. Warga negara indonesia 2. Masyarakat tidak mampu/kurang mampu 3. Calon klien membawa f.ktp 4. Calon klien mengisi formulir pendaftaran 5. Calon klien bersedia menunggu antrian 6. Maslah konsultasi adalah masalah pribadi bukan masalah orang lain. 7. Diharapkan tidak merokok diruangan 8. Bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku 9. Untuk klien di luar kota bisa konsultasi melalui sms, surat dan email.   Calon klien bisa mengirim pertanyaan ke email [email protected] atau melalui no handphone khusus 082284920830, untuk jadwal praktek buka senin-kamis pukul 09.00-17.00 wib dan jum'at pukul 14.00-17.00 wib.   (Bbc/mj)