LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Ajukan Penangguhan Penahanan Ke Kejari Tembilahan Terhadap 4 Kliennya, Terkait Kasus PT THIP

Rabu, 21 April 2021

Tim LBHI Batas Indragiri wilayah Inhil Maryanto SH dan Akmal SH

BUALBUAL.com - Menyikapi perkara yang sedang ditangani oleh LBHI Batas Indragiri wilayah INHIL Terkait permasalahan dugaan  penahanan tug boat dan tongkang milik PT THIP Desa Tanjung Simpang kecamatan pelangiran. yang menimpa empat kalien di Polres Inhil.

Direktur LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL pada Rabu 21 april 2021, mendatangai kejari tembilahan untuk mengajukan permohonan penangguhan/peralihan penahanan, Penangguhan ini diajukan dikarenakan berdasar pokok permasalahan dan perundang - undangan, Salah satunya berbunyi sesorang  tidak bisa dikatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang inkrah atau berkekuatan tetap. Ujar Akmal SH. 21/04/21.

"Pasal 31 ayat (1)  KUHAP yang berbunyi “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Adapun alasan permohonan tersebut diajukan , karena yang disampaikan Direktur LBHI Batas INDRAGIRI Akmal SH. bahwa permohonan tersebut disampaikan dengan sungguh-sungguh, mengingat kondisi Empat kalien kami atau tersangka terkait perkara ini merupakan tulang punggung keluarga, ada sebagai kolelompok tani, dan juga penanggung jawab roda pemerintahan desa. Apa lagi situasi di bulan suci ramadhan dan sambut dengan hari raya Idul Fitri sudah pasti banyak tanggung jawab dari kalien kami yang harus mereka selesaikan.

Atas harapan permohonan ini bila dikabulkan, kami dari Penasehat Hukum (PH) dan tim LBHI Batas INDRAGIRI menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana dan tidak akan mempersulit proses pemeriksaan dalam perkara ini serta kami menjamin akan menghadapkan terdakwa setiap saat diperlukan untuk kepentingan persidangan," jelas Direktur LBHI Batas INDRAGIRI wilayah INHIL Akmal SH.