
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Arief dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar JPU dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Arief membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU juga menuntut Arief membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan terdakwa serta barang bukti yang telah disita, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.
"Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.130.000.000 dikurangi dengan pengembalian oleh terdakwa dan barang bukti yang disita dalam perkara ini, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp510.000.000," kata JPU.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti selama 1 tahun.
Tuntutan terhadap Arief Setiawan lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. JPU menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Arief Setiawan, Eva Nora, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
"Selain advokat, terdakwa juga dapat mengajukan pembelaan pribadi," ujar Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sebelum menutup persidangan.