
BUALBUAL.com – BENGKALIS – Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap karyawan PT Satria Timur Mandiri (STRUM) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Adei, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Akibat insiden tersebut, lima karyawan mengalami luka-luka. Selain itu, sejumlah kendaraan patroli dan fasilitas perusahaan mengalami kerusakan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial BS, WS, JAN, dan ES. Mereka saat ini menjalani proses hukum di Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Ridho Perasetia bersama Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan dalam konferensi pers di Mapolsek Pinggir, Jumat (9/10/2026).
Ridho menjelaskan, peristiwa penyerangan itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Divisi I, dekat Pos 2, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Berawal dari Dugaan Pencurian Sawit
Kasus ini bermula ketika petugas keamanan PT STRUM mengejar seorang warga yang dicurigai mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Adei.
Tindakan tersebut diduga memicu ketidakpuasan sejumlah orang hingga berujung pada aksi kekerasan.
Petugas keamanan yang menjadi sasaran dugaan pengeroyokan kemudian berusaha menyelamatkan diri ke kawasan perumahan PT Adei Divisi I. Namun, mereka diduga kembali dikejar dan diserang oleh sekelompok orang di lokasi tersebut.
Akibat kejadian itu, lima karyawan PT STRUM mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, wajah, lengan, dan pergelangan tangan.
Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp500 Juta
Selain menyebabkan korban luka, insiden tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah aset perusahaan.
Fasilitas yang dilaporkan rusak meliputi mes petugas keamanan, dua unit mobil patroli Toyota Hilux, serta empat unit sepeda motor Honda CRF.
Total kerugian materi akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak bisa, selesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.