Lima Komisioner KPU Siak Dilaporkan Bawaslu Riau ke DKPP

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga tidak melakukan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi. "Benar, kami (KPU Siak) dilaporkan Bawaslu Provinsi ke DKPP dan kalau tidak salah tanggal 6 Juli 2019 kemarin kita diadukan," Ujar salah satu Komisioner KPU Siak, Agus Haryanto, Kamis (22/08/2019). Agus Haryanto mengaku KPU Siak siap dalam menghadapi aduan Bawaslu Provinsi ke DKPP, karena ia menilai sudah mempersiapkan segala sesuatunya alat bukti bahwa sudah melakukan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Provinsi. "Sikap kita (KPU) ya kita hadapi saja aduan mereka. Kita punya alat bukti bahwa kita sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi," sebutnya lagi. Namun Agus mengaku heran atas laporan tersebut, sebab yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu Provinsi agar memperbaiki data pemilih dan pengguna hak pilih di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau sudah dilaksanakan oleh KPU Siak. "Rekomendasinya agar memperbaiki data pemilih dan pengguna hak pilih di Kecamatan Kandis. Dan sudah kita laksanakan bahkan saat melaksanakan perbaikan kita mengundang saksi parpol dan didampingi Bawaslu kabupaten. saya heran juga kok bisa dilaporkan ke DKPP," kata Agus sapaan akrabnya.       Sumber: cakaplah