KEPRI (BUALBUAL.com) - Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau juga menjadi momentum keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemprov Kepri yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Usai upacara peringatan, Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri mendapat penghargaan nilai tertinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Penyajian Informasi Publik di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (24/9).
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Wagub Hj. Marlin Agustina menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kesehatan serta Biro Perekonomian dan pembangunan sebagai 5 besar OPD dengan nilai tertinggi dari 43 OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Kelima OPD tersebut berdasarkan Monev yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepri memenuhi lima indikator penilaian yakni Tanggap, Kecepatan, Kualitas Informasi, Respon OPD serta fasilitas PPID yang dimiliki oleh OPD.
Kelima indikator tersebut dijabarkan menjadi tanggap dalam pemberian informasi yang diminta oleh PPID Utama, kecepatan dalam melakukan upload data pada website PPID, kualitas informasi mencakup informasi publik secara spesifik tentang OPD dan SOP, informasi publik yang diupload sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan Daftar Informasi Dikecualikan secara spesifik tentang OPD.