Lima Pelaku Judi Kartu Diciduk Polsek Bukit Kemuning

Sabtu, 02 Juli 2022

BUALBUAL.com - Ketika asyik bermain judi kartu di sebuah rumah kontrakan, lima orang warga Bukit Kemuning diciduk Polisi.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pelaku judi kartu

"Mereka yakni inisial JL (44), SAF (48), AN (52), ER (55) dan UM (43), kesemuanya warga Kecamatan Bukit Kemuning dengan barang bukti 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 417.000 (Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah),"ujarnya, Sabtu (03/7/2022).

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek kronologi penangkapan, saat anggota kita tengah melaksanakan patroli rutin pada Jumat malam (02/7/2022) sekira pukul 01.45 WIB, ada warga yang melaporkan bahwa di sebuah rumah kontrakan di lingkungan 14 kelurahan Bukit Kemuning ada beberapa orang yang bermain judi kartu.

"Kemudian kita datangi TKP dan ternyata benar didapati lima orang sedang bermain judi kartu (judi Leng), selanjutnya kelimanya berikut barang bukti langsung kita amankan dan bawa ke Polsek," imbuh Kompol Muhidin yang memimpin langsung penangkapan.

"Kini para terduga pelaku tengah kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap mereka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya.