LKPK Siap Somasi BKAD Kepri, Ini Sebabnya

Rabu, 27 Juli 2022

BUALBUAL.com - Lewat surat yang bernomor 134/Lembaga KPK/Kepri/VII/2022 tertanggal 27 Juli 2022 melayangkan somasi kepada Badan kepegawaian dan aset daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Somasi tersebut terkait hasil rapat pada tanggal 4 Juli 2022 lalu diruang Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Yang mana dalam kesempatan tersebut disebutkan hasil pemeriksaan atas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari data menyimpulkan terjadi kesalahan administrasi. Dimana pada berkas tersebut pembayaran ganti rugi terlebih dahulu muncul lalu terbit surat hibah. hal ini tidak dibenarkan dan bermasalah.

Selanjutnya pimpinan rapat, kala itu Asdatun Kejati Alex Sumarna SH, MH melihat dan mengamati berkas yang diduga dipalsukan setelah dicocokkan dengan KTP Aspar selaku pemilik lahan ternyata ada kelainan tanda tangan.

Sehingga Alex Sumarna menyarankan kepada Kepal Bidang Aset provinsi Kepri supaya berkas yang diduga palsu itu diuji laboratorium forensik, supaya jelas, karena ini adalah uang negara.

Alek menekankan jika uang negara tidak jelas peruntukannya maka bisa menjadi korupsi.

Untuk itulah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) provinsi Kepri melayangkan somasi kepada pihak BKAD Provinsi.

Terlebih saat pertemuan tersebut sangat tegas mempersilahkan pihak bidang aset provinsi Kepri supaya berkas yang diduga palsu tersebut dibawa untuk laboratorium forensik. "Jangan sampai Jaksa nanti turun tangan", kata Alex.

Atas dasar hal ini LKPK meminta pihak BKAD Provinsi melalui bidang aset supaya segera menyurati pihak penyidik Polresta Tanjungpinang sebagai tindak lanjut hasil rapat tersebut.

Kennedy Sihombing didampingi Sekretaris Saut Simangungsong dan stafnya Een Saputro mengungkapkan hal tersebut harus mereka ingatkan kepada pihak aset provinsi agar tidak berdiam diri. "Pertemuan itu sudah cukup lama tetapi sepertinya belum ada sikap atau tindakan dari pihak aset. ini yang harus kita pertanyakan", katanya. 

"Semestinya pihak aset menindaklanjuti permintaan dari pengacara negara (asdatun-red) itu", tambahnya.

Sekedar mengingat ulang, lahan Aspar seluas 12.000 M2 yang terletak di Tanjung Duku Rt 04/RW 01 diklaim aset provinsi telah dibebaskan hanya dengan bermodalkan surat kuasa atas nama Syahril Wahab yang diragukan keabsahannya. ketua panitia pembebasan lahan dipimpin oleh Dra. Hj Reni Yusneli, M.TP, sedangkan surat asli lahan tersebut masih berada ditangan yang empunya tanah.

Bahkan saat dikonfrontasi antara Syahril Wahab dan Aspar keduanya tidak saling kenal. lebih menarik lagi lahan seluas 12.000 M2 pun bisa berubah sketnya menjadi 16.000 M2. Menarik bukan!.