LPAI Riau Siap Mendampingi Proses Hukum Anak di Bawah Umur Korban Penganiayaan

Sabtu, 14 Maret 2020

BUALBUAL.com - Tim Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru  menindak lanjuti  laporan adanya seorang anak di bawah umur mengalami luka bakar serius akibat persekusi atau penganiayaan oleh 10 orang pemuda di kilometer 74 Dusun Gunung Makmur Desa Ranto Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau ( 13/3/2020). Dengan mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan tempat korban dirawat, Tim LPA meminta keterangan langsung kepada kedua orang tua korban. Dari keterangan ibu korban Sarmauli Br Nainggoalan, anaknya D M (14) ditemukan dipinggir jalan dalam kondisi terbakar, saat ia pulang dari berkebun. Isak tangispun pecah ketika korban dihujani pukulan dan siraman minyak saat peristiwa terjadi pada tanggal 9 Maret 2020 lalu. "Malam itu saya baru pulang kerja dari kebun, lalau saya lihat ramai-ramai di pinggir jalan, saya bilang ada apa ini dan saya melihat anak saya sudah terbaring dan memintak tolong kepada saya. Karena kondisinya terbakar saya shock dan langsung meminta pertolongan pada warga di jalan. Pikiran sudah panik sekali melihat kondisi anak saya dalam kondisi itu dibentak bentak," ujar Sarmauli. Terjadinya peristiwa pembakaran anak di bawah umur ini dipicu adanya laporan warga yang mengatakan daniel mencuri kompor gas di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya. "Ya, tadinya kata anak saya ini dia disuruh mencari kompor, kompor gas, setelah dapat malah anak saya dilaporkan mencuri sama orang yang menyuruhnya. Karena dengar oleh warga sekitar mereka emosi dan memukuli anak saya dan menyiramkan bensin serta ban ke arah anak saya. Ya anak saya dituduh mencuri lalu dipaksa mengaku dan dibakar mereka. Anak saya sehari harinya bantu-bantu di bengkel tambal tempat dia terbakar, dia udah satu tahun tidak sekolah," ujar ibu korban. Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di sekujur tubuhnya. "Pasien kita terima D pada senin lalu korban mengalami luka bakar serius 50 persen beresiko tinggi di sekujur tubuh. Kondisi gawat daruratbya sudah teratasi. Saat ini  korban mulai stabil dalam kondisi sadar dan  mengeluh sakit dibagian perutnya. Usianya 14 tahun  setelah kondisinya membaik kita akan lakukan tindakan debidemen untuk membersihkan," ujar Difa Azma Dokter Umum Rumah Sakit Selasih Pelalawan. Tim Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau akan mendampingi penyelesaian  proses hukum yang terjadi pada anak tersebut. "Kami lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru dan bersama tim  sangat prihatin, ya, dengan keadaan seperti ini,  kondisi anak kita ini. Apapun terjadi pada anak, kejadian terberat baik dilakukan  pelaku terjadi secara berat jangan lah dilakukan secara hukum rimba, sebaiknya menggunakan hukum yang ada. Tetap lah menggunakan sistem perlindungan pada anak. Kami sangat kecewa, apalagi ini anak di bawah umur, sebab akibatnya kenapa. Di sini Kita siap mendampingi korban sampai sembuh si anak ini. Kita berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kita berharap anak ini sembuh nanti dapat direhabilitasi apapun terjadi nanti dapat dipulihkan. Kita juga berharap anak ini bisa sekolah kembali apa lagi orang tuanya kita lihat kurang mampu. Tim advokasi LPA kita juga akan membantu penyelesaian   hukumnya, perlindungan terhadap anak," ujar Esters Yulia, Ketua LPAI Provinsi Riau. Sementara itu, kasus persekusi atas tuduhan pencurian yang dilakukan anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polisi Sektor Kampar Kiri Hilir Riau. "Kami berharap bapak polisi bisa mengamankan ke 10 pelaku yang membakar anak saya, kemarin pulang saya masih melihat mereka di sana," ujar Sarmauli.     Sumber: bermadah.co.id