LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul

Rabu, 18 November 2020


Rohul - bualbual.com Sekjen LPK -RI - B,A,I mendampingi sidang Perdata  konsumen dari gugatan Wanprestasi, dan Batavia Proverindo 

Adapun dalam penggugatan ini dari PT Batavia Prosperindo Adi zaman (Kacab Batavia)

Sedangkan yang di gugat bernama Eko Riyanto dan Desi syahputri Sebagai (Tergugat).

Dalam Setuasi sidang konsumen tampak nya di hadiri oleh Ketua Lembaga Pelindungan Konsumen Republik Indonesia LPKRI B.A.I Jalaluddin Ginting Sekjen LPKK - RI - B,A,I Sukardi, serta di Hadirkan langsung pengacara LPK - RI - B,A,I Mustiwal Fitri SH.


Sementara ini sidang perdata konsumen Berjalan dengan lancar di pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kabupaten Rokan Hulu Rabu 18/11/2020.


Jalaluddin Ketua umum LPK- RI - B,A,I menyampaikan ke seluruh jajaran anggota LPK - RI - B,A,I Di Kabupaten Rohul "kita dalam bertugas harus komitmen terhadap konsumen, Konsisten meluruskan hak konsumen dalam perkara debitur dan Kreditur,"ucapnya.

Karena kita di wadah LPK - RI - B,A,I ini adalah suatu lembaga yang sah menurut undang undang terntang Perlindungan Konsumen serta dengan lefalitas yang kita punya langsung di akui oleh KemenumHam-RI.

"Maka dari itu marilah kita sama - sama agar tetap Berfropesional dalam bekerja santun dalam bertindak, ini lah motto LPK - RI - B,A,I yang saya sampaikan kepada kita Semua wajib kita jaga dan kita ta'ati,"terangnya

 

Dani