LSM Gempita Minta Kajati Kepri Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang

Senin, 08 November 2021

BUALBUAL.com - DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri transparan tangani kasus laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP), terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) Kota Tanjungpinang.

Sejauh ini LSM-GEMPITA menilai Kejati Kepri kurang transparan dalam perkembangan dugaan kasus Korupsi TPP-ASN yang sedang ditangani.

Hal tersebut disampaikan Yusdianto, Ketua DPW LSM- Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri pada Senin (8/11/2031) pagi, di kompleks Bintan Centre Kilo Meter 9, Kota Tanjungpinang.

Menurut Yusdianto, sudah selayaknya kasus yang di laporkan JPKP itu, pihak Kejati Kepri transparan. Karena, itu menyangkut uang rakyat, jadi pengunaannya harus tepat sasaran.

"Kalau semua aturan dilanggar, dan tidak sesuai peruntukannya, apalagi ada niat untuk memperkaya diri sendiri. Maka, LSM-Gempita Kepri mengkhawatirkan anggaran itu akan menjadi masalah terhadap hukum dan rawan digunakan di tengah pandemi Covid-19 saat itu," tegas Yusdianto.

"Untuk itu LSM-GEMPITA Kepri meminta Kejati Kepri mampu mengungkap kasus dugaan korupsi TPP-ASN kota Tanjungpinang. Yang kini sedang berjalan, dan menjadi viral di sejumlah media. Bahkan kasus tersebut, setelah dilakukan telaah oleh pihak Kejati Kepri berkesimpulan, akan melakukan penyelidikan, seperti yang dilansir dalam Media Ulasan.co baru-baru ini," ujarnya.

"Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Djendra Firdaus membenarkan, pihaknya menerima laporan pada Jumat (5/10), terkait dugaan Korupsi anggaran TPP-ASN di pemerintahan Kota Tanjungpinang," ucap Yusdianto menerangkan, bunyi dari tulisan media yang ia baca dan ia amati.

"Semoga kasus ini bisa menjadi terang benderang. Karena, kekuasaan itu tidak ada yang absolut di negeri ini. Dari rakyat, untuk rakyat, dan kembali lagi menjadi masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Walikota Tanjungpinang Rahma, dan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Atas dugaan tindak pidana Korupsi TPP-ASN tahun 2020 dan 2021.

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Walikota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang TPP-ASN. menurutnya, Peraturan yang dibuat itu, terkesan hanya untuk memperkaya Walikota Tanjungpinang.

Dari hal itu, ia meminta agar Kejati dapat mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran hingga Rp 3,9 miliar.

"Anggaran tahun 2020 kisaran Rp 1 miliar lebih, dan 2021 Rp 2 miliar lebih," ucapnya.