M Nasir Dituntut 7 Tahun Penjara, Hobby Siregar 8 Tahun Penjara

Senin, 12 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Nasir dengan penjara selama 7 tahun. Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai itu terbukti bersalah melakukan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam proyek itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain Muhammad Nasir, JPU juga menuntut Hobby Siregar, Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), dengan penjara selama 8 tahun. "Kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/8/2019). JPU juga menuntut Muhammad Nasir membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara Hobby Siregar membayar denda Rp 700 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Muhammad Nasir membayar uang Rp2 miliar sedangkan Hobby Siregar membayar uang pengganti kerugian negara Rp40.876.991.970. "Dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Muhammad Nasir dan Bobby Siregar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa Muhammad Nasir dapat mengganti dengan hukuman 1 tahun kurungan dan Hobby Siregar 3 tahun kurungan," jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Hal memberatkan hukuman, perbuatan Muhammad Nasir dan Hobby Siregar tidak mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga merugikan keuangan negara. Atas tuntutan itu, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan mendatang. Muhammad Nasir dan Hobby Siregar pada Agustus 2013 sampai Desember 2015 melakukan beberapa perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya didakwa merugikan negara Rp105.881.991.970. JPU menyebutkan, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta. Selain itu, keuntungan juga dinikmati Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Harry Agustinus Rp650 juta. Perbuatan berawal ketika Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis melaksanakan pekerjaan proyek jalan poros, di antaranya Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Rp528.073.384.162,48. Di proyek ini Muhammad Nasir yang menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis sesuai SK Bupati Bengkalis menjabat Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Makmur dan Ismail Ibrahim dari PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure menemui Ribut Susanto yang merupakan orang dekat Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Mereka menyampaikan keinginan mendapatkan salah satu proyek itu. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015. Keduanya meminjam PT MRC untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Saat pertemuan di Jakarta, Herliyan dan Muhammad Nasir menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, padahal proses lelang belum dilaksanakan. PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih). Dalam pertemuan itu Muhammad Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang. Hal ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk melaksanakan proses lelang proyek poros peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Herliyan membentuk Pokja ULP. Didalamnya ada Syarifuddin, Adi Zulhalmi, Rozali, M Rasyidin dan lainnya. Pada tanggal 9 Januari 2013 tim Pokja ULP mengumumkan lelang proyek tersebut melalui website LPSE. Tercatat ada 18 perusahaan yang mendaftar di antaranya PT MRC, PT Citra Gading Asritama, PT Multi Structure dan PT Wijaya Karya (persero) Tbk. Muhammad Nasir mengarahkan anggota Pokja ULP memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk oleh Herliyan Saleh dan ditetapkan PT MRC sebagai pemenang. Dia mengetahui bahwa proses lelang tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan karena telah diarahkan sebelumnya Makmur dan Ibrahim tidak punya keahlian melaksanakan proyek. Selain itu, Muhmmad Nasir juga menunjuk Muslim dan Asrul sebagai pengawas lapangan dari Dinas PU Bengkalis, yang juga tidak punya keterampilan dan pengetahuan terkait dengan konstruksi jalan. Proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. PT MRC tidak juga melaksanakan pekerjaan sesuai dengan progress yang ditetapkan dalam kontrak, bahkan Hobby Siregar mengajukan 4 kali adendum kontrak yang disetujui oleh Muhammad Nasir. Progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT MRC baru mencapai 7,26 % atau tidak mencapai 10 %, sehingga pada bulan Desember 2014, Muhammad Nasir menerima laporan adanya deviasi (keterlambatan progress pekerjaan) setiap bulannya. Hal itu dilaporkan ke Herliyan tapi Herliyan menyarankan agar PT MRC tetap mengerjakan pekerjaannya sampai masa berakhir kontrak. Pada akhirnya, Hobby Siregar menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti. Namun Muhammad Nasie meminta agar tetap diselesaikan hingga 80%. Dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73. Uang itu hanya digunakan Hobby untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek Rp204.605.912.302,10.     Sumber: cakaplah