MA Tegaskan Surat Bebas Kasus Pidana Bagi Caleg Gratis

Jumat, 06 Juli 2018

bualbual.com, Setiap calon anggota legislatif yang akan mendaftarkan diri harus melampirkan bebas kasus pidana. Mahkamah Agung menegaskan, surat tersebut gratis dan pengadilan dilarang memungut biaya. "Tidak memungut biaya. Itu tidak dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Kesimpulannya, MA tidak memungut biaya," kata Juru Bicara MA, Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 6 Juli 2018. Abdullah menjelaskan, MA telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Termasuk, syarat untuk pencalegan. "Berdasarkan SEMA 2/2018, seluruh peradilan umum dan peradilan militer dalam mengeluarkan surat keterangan tidak dibenarkan memungut biaya apapun kepada para pemohon," tegasnya. Ia menegaskan, apabila pengadilan telah terlanjur memungut biaya kepada para pemohon, maka dengan alasan apapun pengadilan diminta untuk mengembalikannya. "Diharapkan, dengan lahirnya SEMA 2/2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada peradilan umum dan peradilan militer untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," tegasnya. Menurut Abdullah, kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para pemohon merupakan pengecualian terhadap ketentuan Huruf E Angka 12 dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.   Sumber: viva.co.id