MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD

Jumat, 22 Maret 2024

Keputusan MA Halaman 1

BUALBUAL.com - Perkembangan terbaru dalam sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil, yang telah berlangsung cukup lama, kini mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.

Putusan Nomor 94 K/TUN/2024 menegaskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen sah atas lahan yang dipersengketakan. Gugatan Penggugat terkait pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagai dasar pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko di sekitar area tersebut tidak diterima.

Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH, dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

"Eksklusif, putusan MA atas sengketa tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil menolak gugatan Penggugat," ungkapnya pada Jum'at (22/3/2024).

"Dengan demikian, keabsahan sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui, yang mencerminkan keadilan yang sebenarnya," tambah Eko Heri Purwanto.

Eko juga menyatakan bahwa Bagian Hukum sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil akan meminta Satuan Kerja terkait untuk melaksanakan langkah-langkah hukum guna mengamankan aset Pemda.

"Pemda Inhil berkomitmen untuk menjaga kepentingan publik dan memastikan penggunaan lahan sesuai peraturan. Kemenangan ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia," tutup Eko.

Sebelum putusan MA, Pemda Inhil menghadapi tantangan pada sidang di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan. Sidang tersebut sebelumnya dimenangkan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H, sebagai Kuasa Hukum penggugat Abdul Samad.