
BUALBUAK.com - Mabes Polri resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga telah merambah narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
“Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan,” ujar Johnny, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” jelasnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena secara kasatmata masyarakat tidak selalu dapat membedakan cairan vape biasa dengan cairan yang mengandung narkotika.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan ini adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dari lingkungan internal institusi.
Larangan penggunaan vape berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” ungkapnya.
Menurut Johnny, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan narkotika.
“Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics,” pungkasnya.