Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020

BUALBUAL.com - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang dikeluarkan untuk buronan terdakwa kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Pada hari ini telah digelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buron Djoko Tjandra," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kadiv Propam Irjen Ignatius Sigit Widiatmono di Gedung Bareskrim, Senin (27/7/2020).

 

Perkembangan penetapan status tersangka tersebut dijelaskan Komjen Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik yang menunggu penanganan kasus yang saat ini sedang dilaksanakan. Penetapan tersangka tersebut dari hasil gelar perkara berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020.

"Jadi kita sampaikan sekarang statusnya sebagai tersangka, ini sebagai bentuk transparansi Polri kepada publik," ungkapnya.

Dari hasil gelar tersebut, berisi sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi.

Terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu diantaranya surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Djoko Tjandra dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara Anita Kolopaking (AK) dan Djoko Tjandra berperan menggunakan surat palsu tersebut.

Dalam konstruksi ini peran tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

"Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu saudara Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Dikatakan, saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron Djoko Tjandra mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus pebinjauan kembali (PK) dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

"Tim terus berkerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik," tandasnya.