Mafirion Desak Imigrasi Tembilahan Klarifikasi Status TKA di Pelabuhan Parit 21

Selasa, 11 Maret 2025

BUALBUAL.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada publik terkait status Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan. Permintaan ini muncul setelah adanya dugaan keberadaan TKA ilegal yang bekerja di PT. Korindo Komplit Karbon di pelabuhan tersebut.

Mafirion menekankan pentingnya tindakan tegas jika dugaan tersebut terbukti benar, termasuk kemungkinan deportasi bagi TKA yang melanggar aturan.

 Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data antara Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang seharusnya saling terintegrasi dan valid. Sinkronisasi data antara kedua instansi ini dinilai krusial untuk memastikan keakuratan informasi terkait TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, inspeksi yang dilakukan oleh Bupati Indragiri Hilir mengungkap keberadaan empat TKA asal China yang bekerja di PT. Korindo Komplit Karbon di Pelabuhan Parit 21. 

Namun, Disnaker mengaku tidak memiliki data terkait TKA atau perusahaan tersebut sejak tahun 2024. Selain itu, muncul dugaan minimnya pengawasan oleh pihak Imigrasi terkait keberadaan warga negara asing yang diduga masih berada di wilayah Indragiri Hilir meski visa mereka telah kadaluarsa.

Mafirion menegaskan bahwa penjelasan resmi dari Imigrasi Tembilahan sangat diperlukan untuk menghindari spekulasi dan pertanyaan di masyarakat terkait isu ini.