Magribi dan Anggota KPPS di Kampar Divonis 4 Bulan Penjara 'Coblos 20 Surat Suara'

Rabu, 29 Mei 2019

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, kepada Magribi, terdakwa kasus pelanggaran saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang melakukan pencoblosan 20 kertas surat suara pada pemilihan presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau 17 April lalu. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH,MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri,SH,MH dan Ira Rosalin,SH,MH pada Selasa (28/5/2019) malam pukul 19.15 WIB di ruang Cakra PN Bangkinang. Sidang putusan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa Magribi bin Ahmad. Kasus ini juga menyeret salah seorang petugas KPPS di TPS 004 Nurkholis. Selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi, majelis hakim yang sama juga membacakan vonis untuk Nurkholis. Ia divonis pidana penjara 4 bulan dan pidana denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara comform. Sidang putusan tersebut juga tanpa dihadiri oleh terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir. Kasus ini bermula terungkap saat hari H pencoblosan 17 April 2019 lalu. Temuan Bawaslu Kabupaten Kampar dengan Nomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar sebagaimana terdapat dalam pasal 516 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi. Sebelumnya Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana ini bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat. Saat hendak meminta surat suara petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara pemilihan presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan. Usai mencoblos pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Tanpa disangka pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara.***   Sumber: Cakaplah