Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025

Sabtu, 07 Maret 2026

BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Selain Khariq, tiga terdakwa lain yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.

Majelis juga menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis maupun masyarakat sipil.

Selain itu, tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Hakim juga menyebut tidak ditemukan ajakan secara eksplisit untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun perusakan.

Perkara ini berawal dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Aksi yang awalnya digelar oleh kelompok buruh kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar pada sore hari hingga berujung ricuh.

Dalam peristiwa tersebut, sekitar 600 orang diamankan oleh aparat kepolisian. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Khariq Anhar bersama tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten media sosial yang dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan permusuhan terhadap pemerintah.

Khariq disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Khariq sendiri ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah laporan polisi terkait unggahan media sosial tersebut dilayangkan.