Mahasiswi Fisip UNRI Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Dosennya

Kamis, 09 Februari 2023

BUALBUAL.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menemani mahasiswa RMS asal FISIP Universitas Riau (Unri) dalam pemeriksaan di Polresta Pekanbaru yang diundang atas aduan yang tengah dilakukan oleh Dosen non aktif FISIP Universitas Riau (SH) dengan laporan aduan tanggal 6 Januari 2023.

RMS disampaikan atas dakwaan lakukan pencemaran nama baik, tindakan tidak menyenangkan dan penyebaran informasi hoaks seperti dalam Pasal 310 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2019.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru, Wilton Amos, menjelaskan laporan itu dikirimkan SH atas peristiwa di saat 11 Agustus 2022 pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Kampus Riau.

"Saat RMS dan teman-teman mahasiswa menuntut janji Menteri Pendidikan dan Budaya RI untuk mengusut tuntas dan memberi sangsi pada pelaku kekerasan seksual dalam lingkup kampus," kata Wilton, Kamis (9/2/2023).

"Panggilan pertama diterima oleh RMS pada 1 Februari 2023, dan pemeriksaan pada hari Jumat 3 Februari 2023, tetapi harus diundur karena ketidakcocokan identitas di surat panggilan sampai bisa dilaksanakan tanggal 7 Februari 2023. Pengecekan berjalan dari jam 13.30 WIB sampai jam 18.30," tambahnya.

Dia mengutarakan, aduan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini tidak jelas, berita bohong yang mana karena kejadian disampaikan sebagai pernyataan opini tekanan pada pemerintahan, dalam masalah ini Kemendikbud untuk pastikan kampus jadi ruangan aman untuk semuanya orang.

"Pasal 335 KUHP sebagai Pasal yang tidak miliki kekuatan hukum mengikat karena berdasar keputusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 sudah mengatakan Pasal 335 pada frasa suatu hal tindakan lain atau tindakan yang tidak menyenangkan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pasal yang didugakan pada RMS terlalu dibuat-buat," terangnya.

Sambungnya, dalam tindakan 11 Agustus 2022 sebagai object laporan itu sebagai serangkaian PKKMB di kampus.

"Aduan ini pasti wujud penyangkalan dan ancaman besar pada kebebasan memiliki pendapat di kampus yang sudah ditata dalam konstitusi dan kepolisian harus dengan cermat apa lagi pasal yang gunakan yakni UU ITE, opini tidak dapat digolongkan sebagai penghinaan seperti ditata dalam SKB mengenai dasar implentasi pada pasal tertentu dalam UU ITE", kata Noval Setiawan, Kepala Operasional LBH Pekanbaru.

"Ketentuan negara ini terang memberi payung hukum ke tiap masyarakat negara yang sampaikan opini dan bernada di muka umum, apa yang dikatakan rekan-rekan mahasiswa ini ialah wujud gestur mengatakan opini sekalian wujud kritikan dan kontrol mahasiswa untuk menantang kekerasan seksual yang terjadi di kampus," tutupnya.

Dalam pada itu, mahasiswa FISIP Unri yang disampaikan, RMS menerangkan, menjadi rutinitas untuk mereka sebagai mahasiswa dan organisasi BEM FISIP lakukan tindakan demo.

"Ditambah kasus kekerasan seksual di FISIP Unri tidak juga dituntaskan oleh Menteri Pengajaran dan Budaya RI yang notabenenya janji di depan kami untuk lakukan ancaman dan perlakuan tegas untuk kasus kasus di FISIP Unri," tutur RMS, mahasiswa FISIP Unri yang disampaikan.