Mahfud MD Nilai #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Makar

Rabu, 05 September 2018

Bualbual.com, Gerakan tagar #2019GantiPresiden dituding sebagai bagian dari gerakan makar. Deklrasi gerakan #2019GantiPresiden ini pun mendapatkan penolakan di berbagai daerah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MDmenilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah gerakan makar. Bagi Mahfud, #2019GantiPresiden tak ada bedanya dengan gerakan aspirasi lain yang disuarakan masyarakat. "Tidak ada makar. Istilah makar dikatakan bukan (oleh) ahli hukum. Itu aspirasi saja seperti menyatakan #2019TetapPresiden," ujar Mahfud di UII, Sleman, Rabu (5/9). Mahfud menjelaskan gerakan #2019GantiPresiden bukanlah makar dan tak salah secara kajian hukum. Utamanya jika mengacu pada arti hukum makar sendiri yang diatur dipasal 104 sampai 129 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ada tiga garis besar makar. Satu membuat merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden seperti disandera diculik. Keduaj merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden sehingga pemerintahan lumpuh," urai Mahfud. Sedangkan garis besar yang ketiga adalah gerakan untuk mengganti ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Tiga poin itu disebut Mahfud baru bisa dikatakan melakukan perbuatan makar. Dari kriteria-kriteria itu, Mahfud tidak menemukan letak makar yang didesas-desuskan terhadap gerakan #2019GantiPresiden. Mahfud juga menilai seandainya gerakan itu masuk kategori demonstrasi, tidak perlu pula mengajukan izin dan cukup dengan pemberitahuan saja. "Pemberitahuan saja. Cukup memberi tahu kalau tidak baik dilarang. Kalau dilarang apa alasannya? Harus jelas," urai Mahfud. Mahfud menambahkan kalaupun kemudian ditemukan ada pelanggaran dari aksi #2019GantiPresiden, bisa dikenakan pasal yang lebih spesifik. Seperti pasal penistaan terhadap pejabat publik. "Kalau pun ada pelanggaran, pasal yang ditetapkan harus lebih spesifik. Misalnya gerakan tersebut diboncengi fitnah dan caci maki maka terdapat pasal sendiri. Seperti (pasal) penistaan terhadap pejabat publik. Jadi bukan (pasal) makar," tutup Mahfud.   Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com