Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

Kamis, 21 Januari 2021

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas Supriyanto (46), terdakwa politik uang (money politic) pada Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Hal ini sangat jauh berbeda dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 54 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Membebaskan terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” ujar Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus, Rabu (20/1/2021).

Pada sidang putusan itu, Hakim Omori didampingi hakim anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono yang beralamat di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

Selanjutnya, majelis hakim  memerintahkan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (alm) Ramono  dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.