
BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, melalui pengacaranya, Zulfi Kemal Sahab mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Pengajuan disampaikan sesusai mendengarkan dakwahkan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU ) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
"Permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah karena ada alasan medis. Di mana klain kami memang memiliki riwayat gangguan medis," jelas Zulfi Kemal Sahab lalu menyerahkan permohonan pengajuan perubahan menjadi tahanan rumah kepada Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama.
Atas permohnan tersebut, Delta Tamtama selalu Ketua Majelis Hakim menjanjikan akan melakukan pengkajian sebelum memberi jawaban.
Setelah sidang perdana ini, Majelis Hakim mengumumkan jadwal sidang lanjutan. Untuk terdakwa Abdul Wahid digelar pada Senin (30/3/2026) dengan agenda oenyampaian eksepsi terdakwa atas dakwahan JPU. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Arief Setiawan dan Dani M Nur Salam, sidang digelar Kamis (3/4/2026) . Sepertinya kedua terdakwa menerimaan dakwahaab JPU dan tidak mengajukan eksepsi.
Langkah pengajuan menjadi tahanan rumah ramai diajukan sejumlah tahanan KPk setelah terdakwa korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat sejarah. Menjadi yang pertama dijadikan KPK tahanan rumah.