Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib

Kamis, 18 Juni 2026

BUALBUAL.com - Aksi kejahatan brutal terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang karyawan perusahaan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kantor pembayaran SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), yang berada di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui bernama Putriani Tamba (25), yang saat kejadian tengah bekerja sebagai kasir. Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah korban mengirimkan foto selfie dengan kondisi wajah berlumuran darah kepada dua rekannya melalui WhatsApp, disertai pesan minta tolong karena mengaku hendak dibunuh.

Mendapat pesan tersebut, salah satu saksi, Agung Pratama, yang saat itu berada di pabrik PT SIL bersama rekannya Harun Effendi, langsung bergegas menuju lokasi kejadian.

Setibanya di kantor, mereka mendapati pintu dalam keadaan tertutup dan tidak berani langsung masuk. Keduanya kemudian meminta bantuan warga sekitar.

Setelah warga datang, saksi bersama masyarakat akhirnya masuk ke dalam kantor dan menemukan kondisi ruangan kasir sudah terbuka dengan darah berserakan di lantai. Korban ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala terbaring di meja, dalam kondisi setengah sadar dan tubuh penuh luka serta darah.

Korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pihak kepolisian menerima laporan melalui call center 110 dan langsung menuju lokasi kejadian.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal oleh tim medis, korban mengalami luka tusuk benda tajam sebanyak kurang lebih 22 tusukan yang mengenai bagian kepala, perut, dan pundak.

"Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan garis polisi, melakukan olah TKP oleh tim identifikasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata John, Kamis (18/6/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kipas angin dalam kondisi rusak dan berlumuran darah, satu buah gunting, dua buah obeng (kecil dan panjang), satu unit DVR (Digital Video Recorder), satu buah anting, serta satu kunci brankas.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp76.184.860.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Aparat terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik aksi keji tersebut.