Manejemen PKS.PT PCR Tidak Pedulikan, Limbah Pabriknya Rusak Lingkungan

Selasa, 05 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Permata Citra Rangau (PCR) yang beroperasi di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, diduga telah Kangkangi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pelanggaran Ini terkait, temuan limbah di anak Sungai/parit yang mengakibatkan ikan bermatian.

Kuat dugaan matinya ikan ikan tersebut, karena tercemar oleh limbah PKS PCR yang dialirkan ke parit.

Jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Arman melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, H Lamin, saat  dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (4/5) menjelaskan bahwa dirinya juga sudah mendapatkan informasi terkait adanya berita masalah ikan yang mati di parit dekat kolam limbah tersebut. 

" Saya juga sudah melihat isi berita dan vedio mengenai adanya ikan yang mati di parit. Kita sudah memberikan surat kepada pihak perusahaan terkait adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan ikan mati. Namun sampai detik ini pihak perusahaan belum membalas surat yang tersebut," terangnya.

Terkait masalah perizinan lingkungan memang sudah dikeluarkan oleh dinas akan tetapi kenapa hal ini bisa terjadi. Dari mana limbah itu menggalir. Apakah dari kolam pembuangan terakhir langsung mengalir ke parit atau   tidak, "ungkapnya.

"kita dari DLH belum menerima balasan dari manajemen PKS PT.PCR, belum bisa ditentukan kapan turun ke lokasi, ini terkait persoalan pendemi Corona yang sama sama kita hadapi saat ini,"terang pengucap.