Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Gugat Pemkab Pelalawan 'Tak Terima Dipecat Mendadak'

Selasa, 18 Juni 2019

BUALBUAL.com - Mantan Direktur BUMD Tuah Sekata, Ir Syafri, tidak terima dipecat mendadak oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan dari jabatan yang ia emban. Buntutnya, ia menggugat Pemkab Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Dalam memuluskan gugatan ini, Ir Syafri telah menunjuk kuasa hukum Asep Ruhkyat MH yang berkantor di Pekanbaru. Ir Syafri membenarkan ketika CAKAPLAH.com mengkonfirmasi gugatan yang dilayangkan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas gugatan. Syafri menilai pemecatannya tidak berdasarkan Perda seperti kala ia diangkat menjadi Dirut. Pemecatan tersebut hanya berpatokan peraturan menteri (Permen). Sebagai data tambahan, Ir Syafri mendadak dipecat oleh Pemda Pelalawan. Pemecatan tersebut salah satunya karena ada desakan dari Forum Anti Korupsi (Formasi) provinsi Riau. Karena Syafri pernah dihukum terkait kasus korupsi.***(CLC)