Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Rabu, 05 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Penahanan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER), Irhas Pradinata Yusuf, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Selasa (4/8/2020). Irhas ditahan karena dugaan korupsi kredit bakulan di BUMD Provinsi Riau itu.

Irhas mulai ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Kamis (23/7/2020). Ketika itu, penahanan dititipkan di sel Mapolresta Pekanbaru mengingat Rutan belum menerima tahanan baru saat pandemi Covid-19.

"Sudah dipindahkan ke Rutan pada pukul 05.00 WIB tadi. Tersangka dibawa dulu ke Kejari, setelah itu baru ke Rutan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Sebelum dipindahkan, Irhas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Setelah  dipastikan nonreaktif terindikasi Covid-19, barulah pria berusia 67 tahun itu dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru.

JPU, kata Yuriza, masih melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan tahap I ke jaksa peneliti. "Pelimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. Itu dijadwalkan pekan depan," tutur Yuriza.

Perkara yang menjerat Irhas merupakan pengembangan dari perkara tiga tersangka lainnya, yakni Rahmiwati selaku mantan Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desh PMK PT PER dan Irawan Saryono selaku selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit. Ketiganya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Rahmiwati divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan. Irfan Helmi dan Irawan Saryono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi  yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.