
BUALBUAL.com - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, kini ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp 19,57 miliar. Dalam penghitungan BPK RI, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita menjelaskan saat ini penyidikan masih berjalan. Dimana pihaknya telah memeriksa 168 saksi dan empat orang ahli.
"Kita juga telah menyita sejumlah barang bukti," terangnya.
Lanjutnya, pihaknya menduga terdapat skema penyaluran dana CSR yang tidak sesuai dengan tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan. Dimana dana itu diduga digunakan diluar CSD.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," tuturnya.
Dari pemeriksaan yang ada, Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan.vbukan hanya itu saja ada juga sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR.
Kemudian penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
"Kita masih terus lakukan pengembangan untuk menelusuri aset dan juga pihak-pihak terkait untuk mendalami aliran dana dan mengoptimalkan penanganan dugaan korupsi tersebut," terangnya.