
BUALBUAL.com - Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri, Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Djohermansyah menyampaikan latar belakang keahliannya di bidang pemerintahan daerah.
"Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal,” ujarnya di persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif.
Djohermansyah bukan sosok baru di Riau. Ia pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau pada 2013–2014 setelah ditunjuk Presiden ke-6 RI, .
Dalam masa transisi itu, ia juga menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak November 2013 hingga Februari 2014 untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah.
Ia kemudian dilantik oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, , dan memimpin hingga dilantiknya gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah Riau 2013.
Selain itu, Djohermansyah merupakan birokrat senior yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri sebelum aktif sebagai akademisi.
Sementara itu, terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB untuk mengikuti persidangan.
Sidang lanjutan akan terus berfokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman keterangan ahli.