Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi

Selasa, 22 Februari 2022

BUALBUAL.Com - Pengajuan pembuatan Akte kematian dalam pelaporan ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis mencuat saat akan melakukan Vaksinasi di Desa Air Kulim.
Hal ini terjadi antara suami istri yang berpisah dan sama dengan memiliki pasangan.

Jumino dan Yuyun sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di RT 03/RW 03, Desa Air Kulim. Namun setelah lama berpisah dan masing-masing memiliki pasangan, Jumino berencana mengurus Kartu Keluarga (KK) dengan istri barunya ER.Br. Simamora.

Jumino yang beristri berniat melakukan pengajuan pengurusan KK yang baru.Untuk pengajuan pengajuan KK, Jumino yang sebelumnya berpisah dengan istri dan.Yuyun harus melengkapi surat perceraian.

Entah Setan apa yang merasuki Sdr.Jumino, dengan memakai jasa Calo membuat surat pernyataan bahwa Sdri.Yuyun telah meninggal dunia pada Hari Rabu 24 Januari 2018 di sebuah Rumah Sakit.
Berdasarkan surat pernyataan ini diajukan lah pembuatan Akte Kematian atas nama Yuyun.

Seiring berjalannya waktu pada Tanggal 03 Februari 202 istri dari Jomino ( ER. Br Simamora ) membuat kehilangan KK atas nama Jumino ke Polisi Tepatnya di Kapolpos Simpang Bangko itu. Padahal KK Jumino yang sebenarnya berada di tangan mantan Istrinya Sdri. Yuyun.

Berdasarkan Surat Pengajuan Akte Kematian dan terbitnya Surat Pelaporan KK yang hilang, Sdr.Jumino mengajukan pembuatan KK yang baru, tanpa sepengetahuan Yuyun yang masih memegang KK yang dikabarkan hilang tersebut.

Dalam pengurusannya Jumino menggunakan jasa Sdri.FN yang bekerja di UED SP Desa Air Kulim.
Diduga F menerima biaya untuk pengurusan Akte Kematian 1 Juta dan pengajuan Pengurusan KK yang baru sebesar Rp.3 Juta, sehingga total 4 juta.
Diduga F dibantu salah seorang Staf Desa An S yang memang bagian administrasi tersebut.

Singkat cerita Surat pengajuan Akte Kematian berhasil di teken RT 03,RW 03 dan Kepala Desa.
Selanjutnya ajuan penerbiatan Akte Kematian dilampirkan untuk pembuatan KK yang baru atas nama Jumino dengan Istri barunya.

Ibarat Durian ketika lama memasak baunya tercium mulai. Demikian pula tentang pembohongan yang dilakukan Jumino Cs.
Hal ini mencuat saat Sdri.Yuyun usai menjalani Vaksinasi di Desa Air Kulim, yang mana data base KK yang lama tidak terdaftar alias data base sudah dimatikan.

Tentu Hal ini membuat Yuyun dan penasaran apa yang telah terjadi.Usut punya Usut, Data Base-nya sudah mati, sehingga sertifikat tidak dapat diterbitkan oleh pelaksana Vaksinasi saat itu.

Ketua RT Zainuddin saat disambangi mengatakan, mengaku ada surat yang isinya tidak dibacakan sebelum melakukan tanda tangan,
"Saya sudah lama jadi Ketua RT dan yakin tidak ada masalah, sehingga saya bubuhkan tanda tangan," sebutnya, seraya menjelaskan lebih lanjut.

Kepala Desa Air Kulim Sahril Mr,SE saat dihubungi masalah yang ada dan saat ini tengah di Polsek Mandau.
Sahril juga mengaku ada pengajuan pengajuan pembuatan KK baru atas nama sdr.Jumino.
Sesuai prosedur ajuan pengajuan pengajuan pembuatan KK baru dan kelengkapan administrasi sudah melalui RT,RW, Staf hingga nyampai ke ruangan saya.
"Benar ada saya teken, kan sudah sesuai kelengkapan administrasi, memang sangat jelas hal ini bisa terjadi," sebut Sahril di sambungan seluler.

Sementara Sekdes Munawar Rosidi saat disambangi, menyangkal dan tidak mengetahui kapan pihak desa mengetahui.
Fungsinya sebagai kepala administrasi belum mengetahui, sebelum permintaan pembuatan Akte Kematian atas nama Sdri Yuyun, dan pengajuan pembuatan KK yang baru atas nama Sdr.Jumin,
"Ada apa dengan semua ini, semestinya hal seperti ini sesuai aturan harus melewati meja saya dan ." tanda paraf dari dirin saya sebagai Sekdes, ini sudah melanggar kode kepatutan," tegas Munawar, kesal atas ulah bawahannya.

Staf Desa An.Sonia dapat mengatasnamakan Kepala Desa atau Sekertaris Desa jika berhalangan hadir,
"Itupun tidak semua surat dapat di atas namakan, apalagi terkait masalah administrasi pengajuan pembuatan KK yang baru atau pengurusan Akte Kematian, hal ini tidak dapat dibenarkan,' tutup Munawar .

Saat ini masalah ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Mandau.
Sdri.Yuyun dan Jumino sejauh ini belum dapat dikonfirmasi, terkait kebenaran alur berita diatas.

Sementara itu Kepala UPT Capilduk Bahtin Solapan Yosdel saat ditemui dikantornya, membenarkan ada pengajuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) nama Jumino.
Hal ini diterbitkan karena telah memenuhi administrasi yang sudah diteken, mulai dari Ketua RT, RW dan Kepala Desa sehingga diterbitkan lah KK baru tersebut.
Kami bekerja sesuai aturan, memang di atas KK yang baru mengakibatkan data KK yang baru mengakibatkan mati. Artiannya, sesuai dengan ajuan KK baru dinyatakan dunia, untuk menghidupkannya kembali semua pihak terkait bertemu, dan membuat surat pernyataan bersama, sejauh ini saya belumi oleh Kepolisian," sebut Yosdel.