Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB

Selasa, 28 Desember 2021

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lakukan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT. TMB tahun 2017 – 2019 yang berindikasi merugikan keuangan negara dan daerah, Senin ( 27/12/21 ) di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang.

Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Jaksa Personal dan Tim Penyidik Kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto SH MH menjelaskan bahwa dari hasil kesimpulan penyidik yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah DWN dengan jabatan mantan Kabag Keuangan. Dalam dugaan tindak pidana korupsi Tim Penyidik telah mendapati bukti yang cukup dari dua orang yang dimintai keterangan yaitu alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Hasil kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp. 517.741.716 dan tersangka DWN oleh penyidik dijatuhkan dengan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, ” jelasnya.

Menurut Kassubagbin, Andriansyah modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk lakukan peminjaman uang sesuai prosedur, namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.

”Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur. Yang sudah menjadi tersangka saat ini hanya 1 orang namun Ini bukan tersangka tunggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur. Seperti yang kita ketahui dana PT. TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah,” tutupnya.