Mantan Kades di Meranti Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi ADD

Kamis, 25 April 2019

BUALBUAL.com, Mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Munib (41), dituntut hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). "Menuntut terdakwa Muhammad Munib dengan pidana penjara selama 5 tahun. Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang telah dijalankan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu (24/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditya, dan M Ulinnuha, menyatakan Munib terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. Tidak hanya Muhammad Munib, JPU juga menuntut Bendahara Desa Citra Damai, Wagino dengan hukuman 3 tahun penjara. Dua perangkat desa lainnya, yakni Heri Handoko dan Deni Irawan dituntut 2 tahun penjara. Ketiga staf kepala desa itu juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan. Beda dengan Munib, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. "Membebankan terdakwa Muhammad Munib membayar uang pengganti kerugian negara Rp229 juta. Satu bulan setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara, jika tidak bisa diganti hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelas JPU. Atas tuntutan itu, keempat terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang. "Sidang kita lanjutkan, pekan depan dengan pembancaan pledoi," kata hakim ketua, Dahlia. Perbuatan keempat terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu. Ketika itu, Muhammad Munib menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai dan desanya menerima ADD sebesar Rp300 juta. Selain ADD, Desa Citra Damai juga mendapat dana bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari sebesar Rp700 juta. Kenyataannya, dana tersebut tidak semuanya digunakan terdakwa untuk pembangunan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit BPKP, tindakan para terdakwa merugikan negara Rp 260 juta. Sumber : Cakaplah