BUALBUAL.COM INHU-Perjanjian kerja mantan ketua Koperasi Unit Desa (KKUD) Kepayang Sari diduga memanfaatkan Walman Panjaitan sebagai petani upahan harian. Usai mengerjakan kebun sawit milik mantan KKUD Sudirman, sebidang 40 Hektare di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau diduga tidak sesuai harapan bahkan Walman mendapat makian diduga dari pihak Sudirman.
Walman Panjaitan warga Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diketahui keseharianya petani upahan harian demi menafkahi keluarganya.
Pengakuan Walman Panjaitan, Sudirman telah tega memanfaatkan tenaganya mengerjakan lahan sebidang 40 Hektare dengan kesepakatan upah bagi lahan.
Saat itu Walman Panjaitan menerima tawaran kerja dari Sudirman, mengerjakan Lahan sebidang 40 Hektare milik Sudirman. Dimana isi perjanjian, Walman akan mendapatkan upah 50 % dari sebidang tanah.
"Sudah lebih dari 40 hektare telah siap saya kerjakan, bahkan saya memaklumi yang telah di berikan Sudirman jasa saya berbentuk lahan, sekali pun tidak sesuai," Ujar Walman.
Walman meyampaikan, tanah miliknya atas hak yang diberikan oleh Sudirman diduga di ganggu oleh keluarga Sudirman, bahkan Walman Panjaitan mendapat ancama dari pihak Sudirman seakan akan di gugat lahan kebunnya.
"Sudah berulangkali saya dapat makian dari pihak Sudirman baik dengan kata-kata hinaan, kami tetap diam aja kami takut melawannya sebagai orang kecil," ujar Walman Panjaitan dengan menetes air mata.
Akhirnya Walman Panjaitan resmi meyerahkan persoalan yang dialaminya kepada pengacara (PH)niat mendapatkan keadilan sekaligus menghindari ancaman, makian yang dialaminya.
"Benar telah menyerahkan persoalan ini kepada kami sebagai pengacara untuk membantu hak milik saudara walman Panjaitan," Kata Reit Simatupang,SH,.MH kemedia Senin 13/01/2025.
Sementara Sudirman belum bisa terhubung untuk memberikan tanggapan terkait dugaan perjanjian kerja.