Mantan Menkes RI Siti Fadilah Sudah Bebas, Uang Pengganti Rp1,9 M Masuk Kas Negara

Ahad, 01 November 2020

BUALBUAL.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar, Sabtu (31/10). Terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 itu bebas murni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti membenarkan ihwal bebasnya Siti Fadilah Supari tersebut. “Betul,  bebas pagi ini (kemarin, red),” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10). 

Rika Aprianti menjelaskan, bebasnya mantan Menteri Kesehatan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti. ”Uang pengganti telah dibayar kan ke kas negara,” kata Rika, Sabtu (31/10). 

Sebagaimana diketahui, total uang pengganti yang dibayar Siti mencapai Rp1,9 miliar. Uang itu terkait dengan penerimaan gratifikasi dari PT Graha Ismaya, penyalur pengadaan alkes. Setelah bebas, Siti pulang ke rumahnya di Perumahan Billy Moon, Jalan Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Diketahui, Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017. 

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. 

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah Supari menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar. 

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Pada pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai, Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.