Mantan Pejabat yang Membandel Kuasai Mobil Dinas Rohil menjadi Sorotan KPK

Selasa, 16 Juli 2019

BUALBUAL.com - Bagansiapiapi - Mantan pejabat membandel dan tidak mau mengembalikan aset daerah berupa mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam hal ini Rohil menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan pejabat yang membandel padahal pihak pemda sudah memberi himbauan untuk mengembalikan mobil-mobil yang saat ini masih dikuasai oleh mantan Pejabat / Kepala Dinas kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H Syafruddin H S.Sos, dikonfirmasi wartawan, Senin 15 Juli 2019.

Suatu kesimpulan adalah pihak pemerintah melalui BPKAD sudah kooperatif menyurati dan melakukan himbauan hanya saja sampai saat ini seperti tidak di indahkan oleh oknum exs pejabat tersebut.

Terpisah, diketahui Aset Daerah berupa mobil dinas mewah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga berjumlah 87 unit, hingga kini belum dikembalikan.

Kendaraan tersebut dikuasai mulai dari mantan Bupati Rohil hingga kepala seksi (Kasi), Ketua dan anggota DPRD, bahkan ada atas nama sopir pejabat.

Jenis mobil mewah yang belum dikembalikan oleh pejabat tersebut antara lain Mercedes Benz, Toyota Land Cruiser, Fortuner, Nissan X-Trail, hingga Toyota Innova, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Mobil-mobil dinas tersebut dibeli dari uang rakyat tutur Febri Diansyah, tak hanya dikuasai oleh pejabat Pemkab semata saja. Melainkan juga pejabat instansi vertikal, padahal mereka tak lagi menjabat di Rohil.

Sebagai informasi, instansi vertikal yang ada di daerah antara lain Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, TNI, Kementerian Agama, bahkan hingga Kementerian Keuangan dan lainnya diatur dalam undang-undang pemerintah daerah.

Bahkan ada terdapat beberapa mantan pejabat di Rohil menguasai lebih dari 1 mobil, ini kita ketahui saat monitoring kemaren. kata Febri lagi.

Tambahnya lagi, pihaknya menemukan ada dua mobil dinas hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

KPK mendesak kepada para mantan pejabat yang tidak lagi menjabat segera mengembalikan aset daerah itu, ujar Febri.

Febri juga menjelaskan, sistem pencatatan aset pinjam pakai selama ini diterapkan Pemkab Rohil tidak tepat disertai dengan dokumen tidak dipenuhi.

 Tak hanya itu, KPK juga menjumpai, mobil dinas yang digunakan untuk pejabat Pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal.

 Padahal mobil dipinjam kan ke instansi vertikal dikuasai pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan oleh yang bersangkutan usai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai nya juga tak memenuhi syarat, jelasnya.

 Tak hanya aset berupa mobil mewah saja yang tak jelas kemana, KPK juga mencatat kepemilikan tanah bernasib sama dengan kendaraan.

 

Penulis: Edi .S

Editor: Ucu