Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 04 Mei 2021

BUALBUAL.com – Satuan Polsek Siak Kecil yang bertuga di Pos Penyekatan Pandemi Covid 19 gelombang ke 2, ada melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu 

Kejadian penangkapan, (Jumat 30 April 2021) sekira pukul 22.00 Wib lalu tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

2 orang tersangka an. TB (30) warga Kampung Dalam, Kabupaten Siak dan EG (26) warga Tanjung Belit, Kecamatan Siak kecil Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK.MT melalui Kapolsek Siak Kecil Ipda Lorensius Nevin Indradewa membenarkan dengan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

"Saat itu kami sedang melaksanakan penjagaan di Pos penyekatan kecamatan Siak Kecil. Tiba tiba ada sebuah mobil yang berusaha kabur. Setelah kami kejar ternyata kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisap/bong," kata Kapolsek Siak Kecil Ipda Laurensius Nevin Indradewa, ( Selasa, 4/5)

Lanjut Ipda Laurensius, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu Bungkus paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu. Satu buah mancis, satu buah alat isap/bong dan barang bukti lainnya dari tersangka TB (30).

Sedangkan barang bukti dari tersangka EG (26) ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah kotak rokok, satu unit sepeda motor Supra X125 BM6655 DT.

"Pada saat melakukan KRYD Operasi Cipta Kondisi di Jalan Jendral Sudirman Desa Koto Raja melintas satu unit Mobil Xenia BM 1797 LS yang mencurigakan, kemudian dihentikan oleh Kapolsek Siak Kecil dan dilakukan pemeriksaan terhadap supir serta isi dalam mobil lalu didalam mobil ditemukan satu buah alat isap/ bong dan satu bungkus kecil paket sabu didalam tas TB," ungkap Kapolsek.

Setelah itu, disebutkan Ipda Laurensius, Team melakukan pengembangan terhadap TB dan menurut keterangan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut ia beli dari UN. Kemudian Team melakukan pemancingan terhadap UN dengan cara menyuruh TB untuk menelfon UN. 

"Pada saat ditelfon UN menerangkan bahwa ia sedang berada di Desa Tanjung Belit, kemudian melakukan penangkapan terhadap EG dan pada saat dilakukan penangkapan ditemukan tiga Bungkus paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok," ujarnya seraya menerangkan ada satu orang DPO di kota Dumai.

Kapolsek Siak Kecil Ipda Lorensius Nevin Indradewa menuturkan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Kecil, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka juga dikenakan perkara setiap orang dilarang untuk memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkapnya.