Marak Transaksi Narkoba, Lima Orang Diamankan Satres Narkoba Inhu

Selasa, 14 April 2026

BUALBUAL.COM, INHU RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Rengat. Dalam operasi ini, lima pria diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Salah satu tersangka diketahui oknum pegawai P3K paruh waktu di Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyebut penindakan berlangsung sejak 7 April 2026, dengan puncak penggerebekan pada 10 April di beberapa lokasi.

Tersangka IK alias Imam, diduga pengedar, ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu dan satu paket ganja (total 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja), timbangan digital, serta sendok pipet.

Polisi kemudian mengamankan OH alias Oot, oknum P3K, saat berupaya membuang 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.

Pengembangan kasus mengarah pada JIK alias Jody dengan barang bukti sabu 0,31 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, dan uang tunai diduga hasil transaksi.

Di hari yang sama, RH alias Faldi turut diamankan setelah mencoba menghilangkan barang bukti. Polisi menyita enam paket sabu seberat 0,76 gram.

Satu tersangka lain, HS alias Iqbal, kedapatan menyimpan satu batang tanaman diduga ganja di halaman rumah.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui AIPTU Misran menyatakan seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat aktif memberi informasi.

"Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda," tegasnya.