Maraknya Demo Tolak Galian C dan Tambang Batubara, Pemkab Kampar Bentuk Tim Yustisi

Selasa, 14 Mei 2019

BUALBUAL.com, BANGKINANG  - Maraknya penolakan masyarakat terhadap usaha galian C (pasir dan batu) dan tambang batubara disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Bertempat di aula kantor Bappeda Kabupaten Kampar Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memimpin rapat penertiban galian C dan tambang batubara. Dalam rapat ini Pemkab Kampar membentuk Tim Yustisi untuk menertibkan usaha galian C dan tambang batubara yang tidak memiliki izin. Rapat ini dihadiri pihak dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Riau, Camat se-Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kampar dan lintas sektoral yang tergabung didalam Tim Yustisi Kabupaten Kampar. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengatakan, usaha galian C dan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak. Ia menambahkan, Pemkab harus menertibkan aktivitas galian C dan tambang batubara. "Yang menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," kata Catur. Bupati Kampar mengungkapkan, dari 22 galian C, ditengarai yang memiliki izin hanya sembilan lokasi dan satu lokasi batubara yang belum dieksplorasi. "Sejak kewenangan pengelolaan izin yang dikeluarkan provinsi, pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal," bebernya. Kepada pengusaha galian C dan pertambangan diminta tidak hanya mengantongi izin, namun harus patuh terhadap aturan yang berlaku, menjaga keseimbangan lingkungan dan tidak menggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dikatakan, sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C, maka Pemkab dapat membentuk Tim Yustisi agar persoalan ini tidak lagi meresahkan masyarakat, merusak lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, itu dalam beberapa pekan terakhir telah terjadi beberapa kali aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang menolak aktivitas perusahaan penambangan batubara. Pekan lalu giliran masyarakat di Kecamatan Koto Kampar Hulu yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas galian C karena dinilai merusak jalan provinsi yang kini telah mulus setelah diperbaiki dan diaspal ulang Pemprov Riau. Bahkan pengunjuk rasa sempat menahan mobil truk pengangkut galian C dan menyandera alat berat yang melakukan aktivitas galian C.   Sumber: Cakaplah