Maraknya Praktek Nikah Sirri di Kabupaten Inhil Berikan Dampak Buruk Bagi Pihak Perempuan

Rabu, 22 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan terhadap tindak kekerasan, yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/07/2020).

Kepala KUA Concong Sudirman Siswanto, S.HI., MH di daulat menjadi pemateri, di antara materi yang disampaikannya adalah terkait persoalan maraknya praktek nikah Sirri (Nikah di bawah tangan/ Nikah Liar) di Kabupaten Indragiri Hilir ini.

"Bagi kami para Penghulu dan para kepala KUA, praktek nikah Sirri ini sangat meresahkan, karena selain merusak tata kelola administrasi kenegaraan, praktek nikah Sirri ini mengakibatkan dampak buruk bagi pihak perempuan. Selain itu praktek nikah liar ini bisa mengakibatkan akad nikah yang dilaksanakan itu tidak sah," ujarnya.

Mahasiswa Program Doktoral Hukum Keluarga ini menjelaskan, keabsahan nikah itu bukan terletak pada fasihnya melafazkan Ijab-Kabul saja, melainkan terpenuhinya rukun nikah sebagaimana di atur dalam hukum Islam. Rukun nikah yang sering tidak terpenuhi dalam praktek nikah liar ini adalah tentang persoalan ketidakhadiran dan status wali itu sendiri, terkadang akad nikah tersebut tanpa sepengetahuan wali, bahkan ada yang nikah Sirri, sementara masih berstatus istri orang. Jika ini terjadi maka akad nikah yang dilakukan itu secara otomatis batal dan tidak sah.

"Harapan saya kepada para da'i, para mubaligh, para tokoh agama, agar persoalan maraknya praktek nikah liar ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika dalam praktek prosesi akadnya rukun nikah tidak terpenuhi, mengakibatkan mereka dianggap melakukan perzinahan, problematika inilah yang saya sebut dengan istilah zina berkedok nikah Sirri, ini sangat merusak tatanan kehidupan sosial dan keagamaan kita," tutupnya.***